A. PENDAHULUAN
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya.
Bank pertama kali diperkenalkan di Italia (1200-1600) oleh kaum kapitalis dengan nama banca yang berarti bangku.
Banca merupakan tempat penitipan dan penukaran uang dengan surat bukti (uang giral) berupa Gold Smith Notes.
Fungsi umum bank:
1) Menghimpun dana masyarakat.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan alat dan jasa lalu lintas pembayaran yang efisien.
4) Meningkatkan arus dana untuk investasi.
Jenis-jenis bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank sentral, bank umum, bank syariah dan bank perkreditan rakyat.
B. BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank sirkulasi yang dimiliki pemerintah dan sebagai induk dari bank lain.
Fungsi bank sentral:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijak-an moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi bank melalui kliring.
4) Mencetak dan mengedarkan uang kartal.
5) Menjaga kestabilan nilai mata uang.
Bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) yang berkedudukan di Jakarta.
C. BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank umum:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan alat dan jasa lalu lintas pembayaran yang efisien berupa uang giral atau bentuk pembayaran lainnya.
4) Melakukan jual beli valuta asing.
5) Melakukan jual beli dan menjamin surat berharga seperti wesel, surat pengakuan
utang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, surat dagang berjangka, dll.
Bank umum di Indonesia terdiri dari:
1) Bank negara/persero
Adalah bank umum yang merupakan BUMN.
Contoh: Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
2) Bank pembangunan daerah
Adalah bank umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
Contoh: Bank DKI (Jakarta), Bank BJB (Jawa Barat), Bank Nagari (Padang).
3) Bank swasta nasional
Adalah bank umum milik swasta yang dikelola oleh WNI.
Contoh: Danamon, BCA, OCBC NISP, CIMB Niaga, UOB Indonesia, Artha Graha, Permata, Bukopin.
4) Bank swasta asing
Adalah bank umum milik swasta yang dikelola oleh pihak asing.
Contoh: Citibank, HSBC, Standard Chartered.
D. BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah Islam dalam kegiatannya.
Prinsip syariah bank syariah:
1) Mudharabah (prinsip bagi hasil)
2) Musyarakah (penyertaan modal)
3) Murabahah (prinsip mengambil keun-tungan tanpa bunga)
4) Ijarah (prinsip sewa murni)
5) Ijarah wa iqtina (prinsip sewa dengan pemindahan kepemilikan barang)
Perbedaan antara bank umum (konvensional) dengan bank syariah:
- sistem imbalan
sistem bunga (bank umum)
prinsip syariah (imbalan) (bank syariah)
- penentuan imbalan
berdasarkan perjanjian (bank umum)
berdasarkan keuntungan atau kerugian (bank syariah)
- perhitungan imbalan
presentase dari total dana (bank umum)
jumlah bagi hasil keuntungan (bank syariah)
- kewajiban pembayaran imbalan
tetap dibayar meski mengalami kerugian (bank umum)
dilakukan bila mendapat keuntungan, bila rugi ditanggung kedua pihak (bank syariah)
- besar pembayaran imbalan
tetap, seberapa besarpun keuntungannya (bank umum)
tergantung besar keuntungan (bank syariah)
- jaminan pembiayaan
berupa barang atau harta nasabah (bank umum)
tidak ada jaminan (bank syariah)
- jenis usaha yang dibiayai
apapun selama memenuhi syarat (bank umum)
usaha yang sesuai ketentuan syariat islam (bank syariah)
Bank syariah di Indonesia terdiri dari:
1) Bank syariah
Contoh: Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
2) Bank umum dengan unit syariah
Contoh: BNI, Danamon, Bukopin, BII.
E. BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang mengatur simpanan dan kredit rakyat.
BPR memiliki bentuk usaha yang lebih sempit dari bank umum dan bank syariah.
Bentuk usaha yang dapat dilakukan BPR:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
4) Menempatkan dana dalam bentuk simpanan dan surat-surat berharga pada bank lain.
Bentuk usaha yang tidak dapat dilakukan BPR:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro.
2) Melakukan penyertaan modal.
3) Memberi pelayanan asuransi.
F. PRODUK DAN LAYANAN BANK
Produk dan layanan bank antara lain:
1) Tabungan
Adalah simpanan uang masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
2) Deposito berjangka
Adalah simpanan yang dapat ditarik pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara pemilik dengan bank.
3) Giro
Adalah simpanan yang dapat ditarik melalui ATM, cek atau bilyet giro.
4) Transfer
Adalah pengiriman uang dari rekening seseorang ke rekening orang lain.
5) Cheque (cek)
Adalah uang giral berupa perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank, untuk membayar sejumlah uang yang tertera kepada pihak yang disebut di dalamnya.
6) Traveller’s cheque
Adalah uang giral berupa cek berpergian yang dipakai oleh wisatawan yang tidak menghendaki membawa uang tunai ketika bepergian.
7) ATM
Adalah Auto Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, mesin tempat pengambilan uang tunai menggunakan kartu ATM.
8) Kartu debet
Adalah kartu pembayaran elektronik peng-ganti pembayaran tunai yang jumlah uang-nya mengacu pada saldo rekening pemilik.
9) Kartu kredit
Adalah kartu pembayaran elektronik pengganti pembayaran tunai yang uangnya dipinjamkan penerbit kartu.
10) Pinjaman bank (bank loan)
Adalah pinjaman uang dari bank kepada individu atau badan usaha dengan waktu pengembalian dan bunga tertentu.
11) Kredit cicilan (installment credit)
Adalah bentuk pembayaran barang secara bertahap, dan pembeli dapat mengambil barang setelah pembayaran uang muka.
12) Pembayaran tagihan
Adalah jasa pembayaran tagihan seperti listrik, air, telepon, atau uang pendidikan.
13) Jual beli valuta asing
Adalah perdagangan atau transaksi mata uang negara-negara di dunia.
14) Wesel
Adalah perintah dari penarik pada seseorang yang ditarik untuk membayar sejumlah uang.
Prinsip dalam pemberian kredit antara lain:
1) Likuiditas, kemampuan membayar hutang jangka pendek.
2) Solvabilitas, kemampuan membayar hutang jangka panjang.
3) Rentabilitas, kemampuan mendapatkan laba.
4) Soliditas, kemampuan bertahan dari bangkrut.
Syarat pemberian kredit terdiri dari:
1) Character (hubungan moral).
2) Capital (kemampuan membayar hutang jangka panjang).
3) Capacity (kemampuan mendapatkan laba).
4) Collateral (jaminan kredit).
5) Condition of economy (kemampuan bertahan dari kebangkrutan
Komentar
Posting Komentar