Langsung ke konten utama

BANK

A. PENDAHULUAN

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya.
Bank pertama kali diperkenalkan di Italia (1200-1600) oleh kaum kapitalis dengan nama banca yang berarti bangku.
Banca merupakan tempat penitipan dan penukaran uang dengan surat bukti (uang giral) berupa Gold Smith Notes.

Fungsi umum bank:
1) Menghimpun dana masyarakat.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan alat dan jasa lalu lintas pembayaran yang efisien.
4) Meningkatkan arus dana untuk investasi.

Jenis-jenis bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank sentral, bank umum, bank syariah dan bank perkreditan rakyat.

B. BANK SENTRAL

Bank sentral adalah bank sirkulasi yang dimiliki pemerintah dan sebagai induk dari bank lain.
Fungsi bank sentral:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijak-an moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi bank melalui kliring.
4) Mencetak dan mengedarkan uang kartal.
5) Menjaga kestabilan nilai mata uang.
Bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) yang berkedudukan di Jakarta.

C. BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank umum:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan alat dan jasa lalu lintas pembayaran yang efisien berupa uang giral atau bentuk pembayaran lainnya.
4) Melakukan jual beli valuta asing.
5) Melakukan jual beli dan menjamin surat berharga seperti wesel, surat pengakuan
utang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, surat dagang berjangka, dll.
Bank umum di Indonesia terdiri dari:
1) Bank negara/persero
Adalah bank umum yang merupakan BUMN.
Contoh: Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
2) Bank pembangunan daerah
Adalah bank umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
Contoh: Bank DKI (Jakarta), Bank BJB (Jawa Barat), Bank Nagari (Padang).
3) Bank swasta nasional
Adalah bank umum milik swasta yang dikelola oleh WNI.
Contoh: Danamon, BCA, OCBC NISP, CIMB Niaga, UOB Indonesia, Artha Graha, Permata, Bukopin.
4) Bank swasta asing
Adalah bank umum milik swasta yang dikelola oleh pihak asing.
Contoh: Citibank, HSBC, Standard Chartered.

D. BANK SYARIAH

Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah Islam dalam kegiatannya.
Prinsip syariah bank syariah:
1) Mudharabah (prinsip bagi hasil)
2) Musyarakah (penyertaan modal)
3) Murabahah (prinsip mengambil keun-tungan tanpa bunga)
4) Ijarah (prinsip sewa murni)
5) Ijarah wa iqtina (prinsip sewa dengan pemindahan kepemilikan barang)

Perbedaan antara bank umum (konvensional) dengan bank syariah:

- sistem imbalan
sistem bunga (bank umum)
prinsip syariah (imbalan) (bank syariah)

- penentuan imbalan
berdasarkan perjanjian (bank umum)
berdasarkan keuntungan atau kerugian (bank syariah)

- perhitungan imbalan
presentase dari total dana (bank umum)
jumlah bagi hasil keuntungan (bank syariah)

- kewajiban pembayaran imbalan 
tetap dibayar meski mengalami kerugian (bank umum)
dilakukan bila mendapat keuntungan, bila rugi ditanggung kedua pihak (bank syariah)

- besar pembayaran imbalan
tetap, seberapa besarpun keuntungannya (bank umum)
tergantung besar keuntungan (bank syariah)

- jaminan pembiayaan
berupa barang atau harta nasabah (bank umum)
tidak ada jaminan (bank syariah)

- jenis usaha yang dibiayai 
apapun selama memenuhi syarat (bank umum)
usaha yang sesuai ketentuan syariat islam (bank syariah)

Bank syariah di Indonesia terdiri dari:
1) Bank syariah
Contoh: Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
2) Bank umum dengan unit syariah
Contoh: BNI, Danamon, Bukopin, BII. 

E. BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang mengatur simpanan dan kredit rakyat.
BPR memiliki bentuk usaha yang lebih sempit dari bank umum dan bank syariah.
Bentuk usaha yang dapat dilakukan BPR:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2) Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
4) Menempatkan dana dalam bentuk simpanan dan surat-surat berharga pada bank lain.
Bentuk usaha yang tidak dapat dilakukan BPR:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro.
2) Melakukan penyertaan modal.
3) Memberi pelayanan asuransi. 

F. PRODUK DAN LAYANAN BANK

Produk dan layanan bank antara lain:
1) Tabungan
Adalah simpanan uang masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
2) Deposito berjangka
Adalah simpanan yang dapat ditarik pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara pemilik dengan bank.
3) Giro
Adalah simpanan yang dapat ditarik melalui ATM, cek atau bilyet giro.
4) Transfer
Adalah pengiriman uang dari rekening seseorang ke rekening orang lain.
5) Cheque (cek)
Adalah uang giral berupa perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank, untuk membayar sejumlah uang yang tertera kepada pihak yang disebut di dalamnya.
6) Traveller’s cheque
Adalah uang giral berupa cek berpergian yang dipakai oleh wisatawan yang tidak menghendaki membawa uang tunai ketika bepergian.
7) ATM
Adalah Auto Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, mesin tempat pengambilan uang tunai menggunakan kartu ATM.
8) Kartu debet
Adalah kartu pembayaran elektronik peng-ganti pembayaran tunai yang jumlah uang-nya mengacu pada saldo rekening pemilik.
9) Kartu kredit
Adalah kartu pembayaran elektronik pengganti pembayaran tunai yang uangnya dipinjamkan penerbit kartu.
10) Pinjaman bank (bank loan)
Adalah pinjaman uang dari bank kepada individu atau badan usaha dengan waktu pengembalian dan bunga tertentu.
11) Kredit cicilan (installment credit)
Adalah bentuk pembayaran barang secara bertahap, dan pembeli dapat mengambil barang setelah pembayaran uang muka.
12) Pembayaran tagihan
Adalah jasa pembayaran tagihan seperti listrik, air, telepon, atau uang pendidikan.
13) Jual beli valuta asing
Adalah perdagangan atau transaksi mata uang negara-negara di dunia.
14) Wesel
Adalah perintah dari penarik pada seseorang yang ditarik untuk membayar sejumlah uang.

Prinsip dalam pemberian kredit antara lain:
1) Likuiditas, kemampuan membayar hutang jangka pendek.
2) Solvabilitas, kemampuan membayar hutang jangka panjang.
3) Rentabilitas, kemampuan mendapatkan laba.
4) Soliditas, kemampuan bertahan dari bangkrut.

Syarat pemberian kredit terdiri dari:
1) Character (hubungan moral).
2) Capital (kemampuan membayar hutang jangka panjang).
3) Capacity (kemampuan mendapatkan laba).
4) Collateral (jaminan kredit).
5) Condition of economy (kemampuan bertahan dari kebangkrutan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINONIM DAN ANTONIM

Berikut beberapa kosakata (sinonim dan antonim) SINONIM Abrasi = Pengikisan Absah = Sah Absolut = Mutlak Absurd = Janggal Acum = Rujukan Ad interim = Sementara Adjektiva = Kata sifat Afeksi = Kasih sayang Agresi = Serangan Agunan = Jaminan Ahli = Pakar Akselerasi = Percepatan Akurat = Seksama Almanak = Penanggalan Ambiguitas = Bermakna ganda Andal = Tangguh Anemia = Kurang darah Anggaran = Aturan Anjung = Panggung Antagonis = Berlawanan Anulir = Abolisi Api = Barah Aplikasi = Pelaksanaan Arogan = Sombong Artis = Seniman Asa = Harapan Asterik = Tanda bintang Asumsi = Anggapan Bahari = Laut Bahtera = Perahu Bala = Bencana Bandela = Peti kemas Barbar = Tidak beradab Berdikari = Mandiri Bergaul = Berteman Berongsang = Marah-marah Berpretensi = Prasangka Bhineka = Berbeda-beda

BENTUK - BENTUK PASAR

I. PENDAHULUAN Pasar dalam arti sempit adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli melakukan transaksi barang dan jasa. Pasar dalam arti luas adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran sehingga terjadi kesepakatan. Pasar dari bentuknya terbagi menjadi dua: 1) Pasar konkret, pasar yang wujudnya fisik. Contoh: pasar tradisional, pasar swalayan. 2) Pasar abstrak, pasar yang wujudnya tidak fisik. Contoh: bursa saham, toko online. II. PEMBAHASAN Pasar dari sisi permintaan dan penawaran terbagi menjadi: pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang penjual dan pembelinya tidak dapat mempengaruhi harga, sehingga harga pasar benar-benar hasil interaksi keduanya. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna: 1) Banyak penjual dan banyak pembeli 2) Penjual dan pembeli adalah pengikut harga (price taker) 3) Barang dan jasa yang dijual homogen 4) Penjual dan pembeli me

KERAJAAN - KERAJAAN ISLAM DI NUSANTARA

1. KERAJAAN SAMUDERA PASAI Kerajaan Islam pertama di Indonesia, didirikan oleh Nazimuddin Al-Kamil dan Sultan Malik As-Saleh yang bergelar Marah Sile. Bukti kerajaan ini terdapat makam bercirikan Islam dari Sultan Malik As-Saleh yang telah ada pada abad ke-13 M. Terletak di sekitarAceh, dan menjadi lalu lintas perdagangan. Hukum Islam menjadi dasar-dasar kerajaan ini. Raja-raja: NazimuddinAl-Malik Sultan Malik As-Saleh Sultan Malik At-Thahir Sultan Malik Az-Zahir Kerajaan ini mengalami kemunduran pada pemerintahan Sultan Malik Az-Zahir karena: Kerajaan mengalami perpecahan   Dikuasai Portugis selama 3 tahun   Dikuasai oleh Ali Mughayat Syah dari Aceh yang merupakan cikal bakal kerajaan Aceh  2. KERAJAAN ACEH Dirintis oleh Muzaffar Syah (Ali Mughayat Syah) pada aba dke-15 M.  Mencapai masa kejayaan pada pemerintahan Sultan IskandarMuda. Kekuasaan: - Sultan Ali MughayatSyah  - Sultan Salahuddin - Sultan Alauddin  - Sultan Isk